Detail Cantuman Kembali
Ikhtisar Ketentuan Pasar Modal
Saat ini terdapat tidak kurang dari 198 peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia. Sebagian besar diantaranya tertuang dalam bentuk peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam LK). Pemahaman atas peraturan tersebut oleh masyarakat khususnya para pemangku kepentingan merupakan sesuatu yang penting. Salah satu kendala yang mungkin dihadapi oleh masyarakat dalam upaya untuk memahami aturan-aturan tersebut adalah tidak mudahnya untuk menemukan secara tepat dan cepat aturan-aturan dengan subjek tertentu, karena dikeluarkan dalam waktu yang berbeda-beda.
Pengelompokan aturan berdasarkan subjek pengaturan (subject matters) ini akan memudahkan pembacanya dalammenemukan regulasi yang spesifik mengatur mengenai issue tertentu. Lebih jauh lagi, kemudahan dalam menemukan aturan-aturan tersebut akan mempermudah pembacanya dalam memahami substansi dari masing-masing isi aturan tersebut termasuk dalam melihat keterkaitan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.
I
R 332.6 LAY i
978-602-96753-6-8
332.6
Text
Indonesia
NLRP
2010
Jakarta
2208 hlm., 15 x 21 cm
Dilengkapi dengan dasar pereturan perundang-undangan di bidang pasar modal
LOADING LIST...
LOADING LIST...