Detail Cantuman Kembali
Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur
Kecakapan dan kewenangan bertindak sebagai salah satu bahasan pokok restatement mengandung istilah-istilah yang sangat beragam dan tidak memiliki kejelasan batasan umur tertentu dalam perundang uandangan yang berlaku. Pengertian "kecakapan" (legal capacity) dan kewenangan (legal authority) sering digunakan secara tumpang tindih di berbagai peraturan perundang-undangan. akibatnya, dalam praktik sering terjadi kesimpangsiuran penafsiran.
I
340 SUH p
978-602-98220-2-1
340
Text
Indonesia
NLRP
2010
Jakarta
vii+160 hlm., 14 x 23 cm
Kecakapan dan kewenangan bertindak berdasar batasan umur
LOADING LIST...
LOADING LIST...