Detail Cantuman                         Kembali 
          
          
          
                                    Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur
Kecakapan dan kewenangan bertindak sebagai salah satu bahasan pokok restatement mengandung istilah-istilah yang sangat beragam dan tidak memiliki kejelasan batasan umur tertentu dalam perundang uandangan yang berlaku. Pengertian "kecakapan" (legal capacity) dan kewenangan (legal authority) sering digunakan secara tumpang tindih di berbagai peraturan perundang-undangan. akibatnya, dalam praktik sering terjadi kesimpangsiuran penafsiran.
I
      340 SUH p
      978-602-98220-2-1
      340
      Text
      Indonesia
      NLRP
      2010
      Jakarta
      vii+160 hlm., 14 x 23 cm
      Kecakapan dan kewenangan bertindak berdasar batasan umur
      LOADING LIST...
LOADING LIST...

 
      





