Detail Cantuman Kembali
Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa
Ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistemik yang mencakup keseluruhan unsur masyarakat. Di samping itu, ketidakpastian hukum juga merupakan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang stabil serta adil. Ketidakpastian ini umumnya bersumber dari hukum tertulis yang tidak jelas dan kontradiktif satu sama lain. selain itu, juga karena ketidakpastian dalam penerapan hukum oleh institusi pemerintah maupun pengadilan.
Overmacht/force majeure sebagai salah satu pokok bahasan Restatement dalam buku ini, memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan ekonomi di Indonesia. caranya, dengan memperjelas konsep-konsep hukum yang masih menjadi perdebatan di dunia praktik, khususnya memperjelas konsep-konsep syarat-syarat pembatalan perjanjian berdasarkan pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Selain itu, MA dan pengadilan dibawahnya menerapkan konsep keadaan memaksa ini sesuai kata-kata dalam undang-undang dan belum memberikan tafsiran yang lebih luas.
I
340 SOE p
978-602-98220-3-8
340
Text
Indonesia
NLRP
2010
Jakarta
v+139 hlm., 14 x23 cm
Syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure
LOADING LIST...
LOADING LIST...