Detail Cantuman Kembali

XML

Undang-undang Sumber Daya Air


Air merupakan salah satu sumber kehidupan mutlak untuk mahkluk hidup. Ketersediaan dan kebutuhan harus seimbang untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air. Kelebihan air terutama di musim hujan di suatu tempat bisa menjadi masalah seperti banjir atau longsor. Namun kekurangan air terutama pada musim kemarau juga menimbulkan masalah, yaitu timbulnya bencana kekeringan. Keberadaaan, ketersediaan, kebutuhan dan penggunaan sumber daya air tergantung dari banyak aspek yang saling mempengaruhi saling memberikan dampak baik yang positif maupun negatif. Sejarah terbitnya Undang-Undang Sumber Daya Air ini merupakan suatu proses yang cukup panjang. Ada yang pro maupun ada yang kontra untuk diterbitkan. Isu-isu timbul selama proses penerbitannya, antara lain privatisasi, ekspor air, peningkatan fungsi ekonomi dan berkurangnya fungsi sosial yang akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa air merupakan kepentingan semua pihak (water is everyone's business). Buku kecil ini mencoba mengulas UU Sumber Daya Air ini baik yang dinyatakan secara eksplisit dalam bab-bab dan pasal-pasalnya maupun implisit. Substansi-substansi penting dikaji dan dianalisis. Diharapkan buku ini dapat menjadi pelengkap untuk pemahaman dan pengertian terhadap pengelolaan sumber day
I
R348.04 PUS u
979-6610-33-7
348.04
Text
Indonesia
Pustaka Widyatama
2004
Yogyakarta
154; 11x17 cm
Undang-undang RI No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air beserta Penjelasannya
LOADING LIST...
LOADING LIST...