Detail Cantuman Kembali
Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia
Buku ini menjelaskan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang secara tuntas yang meliputi urgensi pembaruan hukum kepailitan, syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit, tidakan-tindakan hukum setelah pernyataan pailit, pengurusan harta kepailitan, pencocokan piutang-piutang, akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang.
Selain masalah tersebut, juga memaparkan masalah pengadilan niaga, pembentukan dan kewenangan pengadilan niaga, serta hukum acara yang berlaku pada pengadilan niaga.
I
346.078 USM d
979-22-0912-3
346.078
Text
Indonesia
PT. Elex Media Komputindo
2004
Jakarta
202; 16x23 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...