Detail Cantuman                         Kembali 
          
          
          
                                    Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia
Buku ini menjelaskan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang secara tuntas yang meliputi urgensi pembaruan hukum kepailitan, syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit, tidakan-tindakan hukum setelah pernyataan pailit, pengurusan harta kepailitan, pencocokan piutang-piutang, akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang.
Selain masalah tersebut, juga memaparkan masalah pengadilan niaga, pembentukan dan kewenangan pengadilan niaga, serta hukum acara yang berlaku pada pengadilan niaga.
I
      346.078 USM d
      979-22-0912-3
      346.078
      Text
      Indonesia
      PT. Elex Media Komputindo
      2004
      Jakarta
      202; 16x23 cm
      LOADING LIST...
LOADING LIST...

 
      





